Payakumbuh , Kesbangpol — Pemerintah Kota Payakumbuh menerima duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia yang akan dikibarkan pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPIP RI, Yudian Wahyudi kepada Pj Wali Kota Payakumbuh yang diwakili Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Payakumbuh, Dipa Surya Persada di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara Selasa ( 6/8/2024).
Kepala Kantor Kesbangpol Dipa Surya Persada mengatakan Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Peraturan tersebut menyatakan bahwa BPIP RI bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta lembaga lainnya,” kata Dipa.
Mantan Sekretaris KPU Kota Payakumbuh itu juga menyampaikan bahwa duplikat Bendera Pusaka ini akan dikibarkan pada upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 tingkat Kota Payakumbuh.
“Duplikat Bendera Pusaka digunakan selama 10 tahun. Jika rusak sebelum 10 tahun, maka pemerintah daerah akan mengajukan permohonan tertulis kepada BPIP,” ungkapnya.
Ia mengatakan sejak tahun 1969, atau dalam kurun waktu 55 tahun duplikat Bendera Pusaka baru kembali didistribusikan pada tahun 2024.
“Sangat penting bagi kita unutk menjaga simbol negara ini. Penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini bukan hanya sebagai upaya menjaga simbol negara, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Ia mengatakan dengan dikibarkannya duplikat Bendera Pusaka pada upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79, diharapkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air semakin berkobar di kalangan masyarakat Payakumbuh.