Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Payakumbuh dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Payakumbuh, tugas pokok dan Fungsi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Payakumbuh adalah sebagai berikut
TugasPokok
Tugas Pokok adalah membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota di Bidang Pembinaan dan Pengembangan Kesatuan Bangsa dan Politik yang meliputi perencanaan, perumusan kebijakan, menyusun program kerja dalam rangka pelaksanaan tugas serta mengevaluasi kebijakan kesatuan bangsa dan politik.
Fungsi
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan fungsi sebagai
berikut :
- Perumusan Kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pembinaan dan Pelaksanaan tugas di bidang kesatuan Bangsa dan Politik;
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.