SIMASPOL MERUPAKAN SISTEM INFORMASI ORMAS DAN PARPOL
PERSYARATAN DAN PEMBAHARUAN SKT ORMAS
1. Surat Pengantar ditujukan kepada Walikota Payakumbuh cq. Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh ditanda tangani oleh Ketua & Cap; 2. Fc. Akte Pendirian (Akte Notaris); 3. Fc. Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga; 4. Fc. SK Kemenkumham / SKT dari Kemendagri; 5. Fc. Struktur dan Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat Provinsi; 6. Fc. Struktur dan Surat Keputusan Kepengurusan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota; 7. Biodata Pengurus + foto 3×4 dan fotocopi KTP (Ketua, Sekretaris, bendahara); 8. Logo/Lambang Organisasi ukuran postcard disertai penjelasannya; 9. Foto Kantor/Sekretariat tampak depan dan terlihat Papan Nama Organisasi; 10. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) a.n Organisasi; 11. Surat Keterangan Domisili Kantor/Sekretariat dari Kelurahan/Desa &Kecamatan Setempat; 12. Surat Pernyataan organisasi tidak dalam keadaan sengketa, ditandatangani oleh Ketua & Sekretaris Organisasi & Cap; 13. Surat Pernyataan Organisasi tidak terafiliasi dengan Partai Politikditandatangani oleh Ketua & Sekretaris Organisasi & Cap; 14. Profil Selayang Pandang Ormas/LSM KELENGKAPAN ADMINISTRASI PENERBITAN SURAT KETERANGAN PARPOL BARU 1. Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Telah Melaporkan Keberadaan Parpol ditujukan ke Walikota Payakumbuh Cq. Kepala Kantor Kesbangpol Kota Payakumbuh. 2. SK DPP tentang pengangkatan pengurus DPC/DPD kab/kota (Asli/Fotocopy legesoleh DPD/DPW/sebutan lain tk. provinsi) 3. Surat Pernyataan Ketua bahwa tidak terdaftar/merangkap sebagai pengurus/anggota di partai politik lain. 4. Fotocopy KTP ketua dileges oleh Kecamatan 5. Biodata/CV ketua yang berisikan data diri, riwayat pendidikan dan riwayat organisasi. 6. Surat Pernyataan Sekretaris bahwa tidak terdaftar/merangkap sebagai pengurus/anggota di partai politik lain. 7. Fotocopy KTP Sekretaris dileges oleh Kecamatan 8. Biodata/CV Sekretaris yang berisikan data diri, riwayat pendidikan dan riwayat organisasi. 9. Surat Pernyataan Bendahara bahwa tidak terdaftar/merangkap sebagai pengurus/anggota di partai politik lain. 10. Fotocopy KTP Bendahara dileges oleh Kecamatan 11. Biodata/CV Bendahara yang berisikan data diri, riwayat pendidikan dan riwayat organisasi. 12. Surat Keterangan Domisili Sekretariat Partai Politik yang dikeluarkan oleh Lurah Setempat. 13. Surat Perjanjian Sewa tempat sekretariat partai. 14. Foto kantor sekretariat, lambang dan bendera partai. 15. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar di Kesbangpol Prov Sumbar 16. Monitoring oleh Tim Kesbangpol Kota Payakumbuh |