SIAP BANPOL MERUPAKAN SISTEM ADMINISTRASI PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAYAKUMBUH
Persyaratan Proposal Bantuan Keuangan Partai Politik sbb :
- Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan lainya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Partai Politik;
- Foto Copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Parpol;
- Surat Keterangan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Kursi Dan Suara Partai Politik Hasil Pemilihan Umum DPRD Kota Payakumbuh dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh;
- Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan dalam hal ini Bank Nagari Kota Payakumbuh;
- Rencana Anggaran Belanja (RAB) Bantuan Keuangan Partai Politik dengan memprioritaskan (lebih dari 50%) dari jumlah bantuan yang diterima untuk kegiatan pendidikan politik; RAB ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya;
- Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK;
- Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditanda tangani Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainya dan diketahui oleh Ketua atau sebutan lainnya diatas meterai Rp. 10.000,- dengan menggunakan kop surat partai politik;
- Menyampaikan foto copy LHP BPK-RI atas pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran sebelumnya.
- Semua berkas proposal pengajuan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap.