Head Line News
FASILITASI GERAKAN P4GN DI KOTA PAYAKUMBUH, KESBANGPOL ADAKAN SOSIALISASI KAMPUNG BEBAS NARKOBA

PERSYARATAN SIAP BANPOL

SIAP BANPOL MERUPAKAN SISTEM ADMINISTRASI PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPAT KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PAYAKUMBUH

Persyaratan Proposal Bantuan Keuangan Partai Politik sbb :

  1. Surat Keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan Susunan Kepengurusan DPC Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan lainya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan AD/ART masing-masing Partai Politik;
  • Foto Copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Parpol;
  • Surat Keterangan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Kursi Dan Suara Partai Politik Hasil Pemilihan Umum DPRD Kota Payakumbuh dilegalisir oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh;
  • Nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan dalam hal ini Bank Nagari Kota Payakumbuh;
  • Rencana Anggaran Belanja (RAB) Bantuan Keuangan Partai Politik dengan memprioritaskan (lebih dari 50%) dari jumlah bantuan yang diterima untuk kegiatan pendidikan politik; RAB ditanda tangani oleh Ketua dan Bendahara atau sebutan lainnya;
  • Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK;
  • Surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditanda tangani Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainya dan diketahui oleh Ketua atau sebutan lainnya diatas meterai Rp. 10.000,- dengan menggunakan kop surat partai politik;
  • Menyampaikan foto copy LHP BPK-RI atas pemeriksaan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran sebelumnya.
  • Semua berkas proposal pengajuan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap.